Polres Metro Bekasi Diminta Segera Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, diduga pelaku berada di kantor pkn


SANRAnews (Kabupaten Bekasi) 30 November 2024 – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi hingga kini masih menuai tanda tanya. Pelaku yang disebut sebagai anak seorang anggota Polsek Babelan diduga masih berkeliaran bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh ketua lbh srikandi ganisa Mastaria Manurung seorang aktivis anak dan perempuan yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak. Ia menyoroti lambannya proses hukum dalam kasus ini serta maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang belum mendapatkan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2023, dan berdasarkan informasi dari penyidik, pelaku sebenarnya sudah pernah ditahan. Namun, saat ini ia mendapatkan penangguhan penahanan. Kami tidak mengetahui dasar penangguhannya,” ujar Mastaria kepada awak media pada Jumat (22/11/2024).

Mastaria menjelaskan bahwa korban (S) bersama bibinya pernah datang kepadanya untuk mengadukan kejadian tersebut ke polda metro jaya dan di dampinggi oleh penyidik polda metro jaya untuk visum di Rs polri kramat jati, Namun setelah ditindak lanjut oleh Unit PPA polda metro jaya, Terungkap Bahwa perkara ini Telah Ditangani Oleh polres bekasi Kabupaten, sehingga Harus ditindak lanjuti oleh Unit PPA polres Bekasi kabupaten.Ia juga mengungkapkan bahwa pada 28 Maret 2024, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan atau dihentikan.

“Kami tidak tahu apakah SPDP itu dilanjutkan atau dikembalikan. Padahal, kasus ini sudah berjalan 15 bulan sejak awal laporan. Kami mendesak agar tersangka segera ditangkap dan kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mastaria menegaskan bahwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tidak boleh ada penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian. “Undang-undang jelas menyatakan bahwa tindak pidana ini harus tetap diproses, meskipun ada pencabutan laporan atau upaya damai. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas,” pungkasnya. (Ag/red)

Berita Terkait

Top