Polres Indramayu Berhasil Mengungkap Kematian Anak yang Mayatnya Dibuang di Irigasi Desa Bugis
SANRAnews (Indramayu) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya seorang anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa tragis ini diketahui pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir saluran irigasi Desa Bugis Blok Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Korban berinisial MR, berusia 13 tahun, telah ditemukan tanpa identitas dengan kedua tangan terikat ke belakang menggunakan tali tambang dan mengalami luka pada bagian kepala dan pelipis.
Adapun kronologis kejadian menunjukkan bahwa, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian di tangan pelaku.
“Pelaku kejahatan ini adalah NH (43 tahun), WRM (70 tahun), dan SGD (24 tahun), yang merupakan anggota keluarga korban,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media saat jumpa pers di Mako Polres Indramayu, Jum’at (6/10/2023)
Barang-bukti yang berhasil disita termasuk fotocopy akta kelahiran korban, kartu keluarga, dan sejumlah alat yang digunakan dalam tindak kekerasan.
Modus operandi pelaku terungkap saat korban datang untuk mengambil hp dan memicu kemarahan pelaku.
Korban lalu dibanting dan ditindih oleh pelaku yang membuatnya tidak dapat bergerak, kemudian dipukuli menggunakan alat-alat tajam.
Motif pelaku adalah kesal dan gelap mata terhadap perilaku korban yang sering mencuri dan membuat masalah, sehingga pelaku merasa malu dan lelah mengurus korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,” terangnya. (Ag/red)