Polda Jateng Resmi Amankan Mami U terkait Kasus Striptease Di Mansion KTV & BAR Semarang


SANRAnews (Semarang) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar, salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Semarang. Proses penyelidikan telah mengarah pada penetapan seorang tersangka berinisial YS, alias Mami U, yang diduga menjadi pengatur utama aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka sudah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari hasil wawancara, pengamatan langsung di lokasi, hingga penyelidikan mendalam. Bukti-bukti yang terkumpul menguatkan adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan di tempat hiburan tersebut.

Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup tarian tanpa busana (striptease) hingga layanan asusila lainnya, baik yang dilakukan di lokasi maupun di luar, seperti di hotel,” ujar Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Minggu, 2 Maret 2025. Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lokasi Mansion KTV & Bar. Sejumlah barang bukti turut disita untuk memperkuat proses hukum. Tak hanya itu, sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari karyawan, pemandu lagu, hingga pihak terkait lainnya telah dimintai keterangan. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan humanis. Selain aspek pidana, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi perizinan dan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam di Jawa Tengah agar menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung norma kesusilaan. “Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam agar patuh terhadap aturan dan menjaga etika operasional. Jangan sampai kasus serupa terulang, karena kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Kombes Artanto. Pihaknya memastikan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat. (Ag/red)

Berita Terkait

Top