KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir


SANRAnews (Bogor) – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan mengawasi kepatuhan para pengembang perumahan terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri (Permen) yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya banjir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Sentul, Babakan Madang, dan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor.

Menurut KH Achmad Yaudin Sogir, banyak perumahan elit di kawasan tersebut, seperti Alaya Sentul, yang harus dipastikan telah memenuhi ketentuan tata ruang dan pengelolaan lingkungan, terutama dalam hal sistem drainase dan pencegahan banjir.

“Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Kami terus memantau dan mengawasi seluruh pengembang perumahan, terutama di kawasan Sentul, Babakan Madang, dan Gunung Geulis. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian kami adalah apakah pengembang telah menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam site plan, khususnya dalam penanganan sistem drainase dan pengendalian banjir. Jangan sampai pengembang hanya fokus pada pembangunan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.Rabu (5/3/2025)

Ia juga menyoroti bahwa banyak pengembang perumahan elit belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan dokumen wajib untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sebelum dapat digunakan.

“Kami menemukan bahwa masih banyak perumahan elit yang belum mengantongi SLF. Hal ini sangat disayangkan, karena SLF merupakan syarat utama yang memastikan bahwa bangunan tersebut layak huni dan tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan sekitar. Tanpa SLF, bagaimana bisa dijamin bahwa sistem drainase dan pail banjir telah dirancang dengan baik? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH Achmad Yaudin Sogir meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dalam menegakkan aturan terhadap para pengembang yang abai terhadap aspek lingkungan. Ia menegaskan bahwa banjir yang terjadi di beberapa titik Kabupaten Bogor tidak bisa dilepaskan dari kelalaian dalam pengelolaan drainase oleh para pengembang.

“Kami mendesak agar pengembang yang tidak mematuhi aturan diberikan sanksi tegas. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua perumahan, terutama yang berada di kawasan rawan banjir, memiliki sistem drainase yang baik dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan konkret, bukan sekadar imbauan,” ujarnya.

KH Achmad Yaudin Sogir juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pengembang di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan perumahan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi pengembang. Jika ada perumahan yang tidak memiliki sistem drainase yang memadai atau tidak memenuhi standar, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Ini bukan hanya soal kepentingan individu, tetapi juga demi keselamatan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi 1, berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini guna memastikan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Bogor tetap berorientasi pada kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Ag/red)

Berita Terkait

Top